Korupsi

KPK Sita Uang Tunai Rp50 Juta, Mobil, hingga Alat Elektronik Terkait Korupsi Dana Hibah di Jatim

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah lima lokasi untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah bagi Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penggeledahan berlangsung dari 16 Oktober 2024 hingga 18 Oktober 2024.

“Penggeledahan pada satu Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah dan satu kantor yang berlokasi di Kota Surabaya, Kota Malang dan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).

Tessa menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan dan disita oleh tim penyidik mencakup barang bukti elektronik seperti handphone, flashdisk, dan laptop, serta sejumlah dokumen, catatan terkait perkara, kwitansi, BPKB, dan STNK kendaraan, hingga uang tunai sebesar Rp50 juta.

“Kendaraan satu Toyota Innova dan uang tunai kurang lebih sebesar Rp50 juta,” ucap Tessa

Tim penyidik sebelumnya telah menggeledah beberapa lokasi di Provinsi Jatim terkait perkara suap dana hibah Pokmas. Pada penggeledahan terakhir, antara 30 September 2024 hingga 03 Oktober 2024, tim penyidik melakukan penggeledahan di 10 lokasi di Surabaya dan Madura.

Salah satu barang yang disita adalah tujuh mobil, termasuk satu Alphard, satu Pajero, satu Honda CRV, satu Toyota Innova, satu Hilux double cabin, satu unit Avanza, dan satu unit merek Isuzu.

Selain itu, barang yang disita juga mencakup satu jam tangan merek Rolex, dua cincin berlian, serta uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah yang totalnya mencapai kurang lebih Rp1 miliar.

Diketahui, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Dari empat tersangka penerima, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sedangkan satu orang lagi merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta, dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara. KPK secara resmi belum mengumumkan perkara ini.

“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” kata Tessa. (yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button